KALAMANTHANA, Paringin – Di tengah maraknya pencabulan terhadap anak baru gede, Melati memberi contoh cara efektif mengatasi. Sadar dirinya hendak diperkosa, dia pun berteriak sekencang-kencangnya. Akibatnya, sang pelaku tunggang langgang dan kini diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Melati –bukan nama sebenarnya—adalah gadis berusia 17 tahun di Desa Halong, Kecamatan Halong, Balangan. Dia jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan pria berinisial HA. Sang pelaku yang berusia 23 tahun nyaris berhasil memperkosa korban. Baik HA maupun Melati, sejatinya, tinggal bertetanggaan.
Drama pencabulan itu berawal saat HA melihat situasi rumah Melati setelah ditinggalkan orang tua korban pergi menyadap kebun karet miliknya. Karena pintu rumah korban tidak terkunci, HA masuk ke rumah korban melalui pintu depan sekitar pukul 06.00 Wita, Rabu (6/9/2017). HA sengaja nekad mengincar Melati karena orang tua korban tidak di rumah.
Melihat Melati terlelap tidur di kamar yang tidak berpintu, HA semakin tergoda berbuat cabul. HA langsung masuk ke kamar, mendekap korban, dan mencumbui bibir Melati.
Tentu saja, korban sontak terbangun. Dia pun berteriak sambil mendorong tubuh pelaku. Namun HA makin kalap dengan menyuruh korban diam. Seraya meronta-ronta, korban berteriak minta tolong.
Teriakan korban membuat HA ketakutan dan lari tunggang langgang meninggalkan Melati di kamar. Perbuatan HA ini dilaporkan kepada orang tua korban dan langsung mengambil tindakan, Pihak keluarga Melati melaporkan pelaku ke Polsek Halong.
Kapolsek Halong AKP Toto Heryanto memimpin langsung anggotanya saat menangkap pelaku HR di rumahnya di Desa Halong. “Terduga pelaku pencabulan ini ditangkap personel tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya tersebut,” ungkap Kapolsek
Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Dany Sulistiono, membenarkan kasus pencabulan tersebut. Menurut dia, polisi sudah menangkap pelaku yang saat ini berada di Mapolres Balangan untuk pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (cabul) sebagaimana dalam rumusan pasal 290 ayat (1) KUHPidana,” katanya. (ik)