KALAMANTHANA, Palangka Raya – Prostitusi online rupanya mulai marak di Kota Cantik. Buktinya, aparat kepolisian meringkus dua orang yang diduga sebagai germo online di Palangka Raya.
Penangkapan terhadap dua germo online itu dilakukan aparat Subdit IV/Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, di bawah pimpinan AKP Wiwin. Dua tersangka yang bakal dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang itu diringkus pada Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 02.00 WIB di Hotel C di Kota Palangka Raya.
“Kedua tersangka ini diamankan karena memudahkan perbuatan cabul dengan cara mencarikan korban untuk tamu yang bersedia berhubungan seks. Mereka mereka melancarkan aksinya lewat salah satu media sosial B. Terlapor mendapat fee atau imbalan dari jasa hasil mencarikan tamu sebesar Rp100 ribu,” ungkap perwira pertama Ditreskrimum itu.
Polisi mengamankan 2 orang yaitu RF (22) dan AZ (21). Keduanya beserta korban dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalteng untuk penyidikan lebih lanjut. (dni)