KALAMANTHANA, Banjarmasin – Malam sudah menjelang di Komplek Bumi Permai Raya, Banjarmasin itu. Muammar Khadafi (33) dan Siti Marhamah (31) asyik menimbang dan memasukkan sabu-sabu ke dalam plastik klip.
Mereka terlihat serius. Maklumlah, saat malam datang, pesanan narkoba berbentuk serbuk kristal itu biasanya meningkat. Harus segera disiapkan.
Khadafi dan Marhamah tak sadar jika aktivitas mereka berada dalam incaran aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Bahkan, sudah seminggu lamanya mereka berada dalam pantauan.
Maka, begitu aparat kepolisian berhasil masuk ke rumah yang biasa ditempati Marhamah itu, keduanya tak bisa berkutik. Sekitar pukul 19.00 Wita pada Senin (11/9) itu, Khadafi dan Marhamah masuk dalam perangkap polisi.
“Kami amankan dua tersangka atas nama Siti Marhamah dan Muamar Kadafi pada kasus tersebut,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa (12/9/2017). Polisi mengamankan sekitar 50 gram sabu-sabu sebagai alat bukti.
Dia mengatakan, jaringan pengedar yang dikendalikan dua pelaku itu ditangkap di salah satu rumah tersangka, yakni Siti Marhamah di Jalan Komplek Bumi Permai Raya 1 RT 31 RW 07 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Untuk total barang bukti, jelas Anjar, telah ditemukan dua paket besar sabu-sabu berat kotor 50,38 gram atau berat bersih 49,45 gram serta satu buah timbangan digital dan dua pak plastik klip.
Kasat Reserse Narkoba Kompol Herry Purwanto, mengatakan kedua tersangka sudah lama dipantau gerak geriknya. Berdasarkan informasi yang diterima anggota Satresnarkoba, mereka adalah pengedar sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama satu minggu, akhirnya petugas berhasil menciduk keduanya di salah satu rumah di tempat kejadian. “Menurut pengakuan tersangka, mereka hanya disuruh mengedarkan sabu-sabu oleh seseorang berinisial H yang saat ini berada di Lapas Klas IIA Banjarmasin,” tutur alumni Akpol 2002 itu. (ik)