KALAMANTHANA, Tabalong – Tiga pria ini terpaksa harus berurusan dengan Polsek Murung Pudak Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka diduga sebagai penyalahguna dan pengedar obat terlarang jenis Carnophen.
“Tiga pelaku yang ditangkap atas nama Puji Rahardjo alias Puji, Ariandi alias Ari dan Muhammad Aji Bintoro pada Selasa (12/9/2017),” kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Rabu (13/9/2017).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 87 butir obat Carnophen. Penangkapan pelaku berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat. Kala itu, warga melaporkan seorang pria mabuk di Hutan Kota Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Petugas yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar mendatangi lokasi dan langsung mengamankan Puji. Saat digeledah, ada 22 butir obat Carnophen. Pelaku sendiri mengaku sudah mengonsumsi delapan butir obat daftar G ilegal tersebut.
Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengaku membeli dari Ariandi. Petugas pun langsung menangkap Ariandi dengan barang bukti 65 obat Carnophen. Hasil keterangan Ari, obat didapat dari Aji Bintoro. Polisi langsung menciduk Aji Bintoro di sebuah Rental Playstation Jalan IR PHM Noor Keluraan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Para pelaku dikenakan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM,” kata Wildan.