KALAMANTHANA, Sampit – Ratusan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Itah dan Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan dalam waktu dekat ini berencana akan melakukan penutupan askes jalan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) dengan memasang hinting pali serta menggunakan ritual adat bersama damang kepala adat setempat.
“Kemarin mediasi kami dengan manajemen PT MAP masih belum ada kejelasan terkait persoalan lahan dua kelompok tani tersebut. Mereka meminta waktu lagi untuk memgumpulkan data-data karena perusahaan masih belum mengakui hasil keputusan sidang yang digelar oleh demang kepala adat beberapa waktu lalu itu,” ujar Yono, Wakil ketua Gapoktan Karya Itah.
Dia juga mengatakan Rabu ( 20/9/2017) nanti akan melalukan rapat mediasi kembali di tingkat kecamatan. Pihaknya tetap akan menghargai perusahaan dan kecamatan sehingga bersedia untuk mediasi lagi dengan melibatkan demang kepala adat. Rencananya, mediasi ini akan dibarengi dengan ritual adat dengan memasang hinting pali di lahan masyarakat yang dipersoalkan.
“Kami tidak ada ingin menutup askes jalan PT MAP, namun jalan yang kami portal dan akan dipasang hinting itu tanah milik kelompok tani yang mereka ambil selama ini. Jadi siapa suruh mereka mengambil tanah kami, risiko mereka kalau kami pasang hinting pali di tanah kami itu,” ujar Yono.
Hal senda diungkapkan Ahmad Yani, tokoh masyarakat yang menerima kuasa pendamping dalam kasus sengketa ini. Menurut Ahmad Yani, mediasi yang dilakukan pada Sabtu (16/9) hasilnya makin tidak jelas. Tapi, masyarakat kelompok tani masih menghargai perusahaan yang ingin berinvestasi di wilayah mereka sehingga kelompok tani bersedia untuk mediasi ulang lagi di tingkat kecamatan. Ritual adat tak hanya melibatkan kelompok tani, melainkan juga demang kepala adat.
“Karena sebelumnya kita sudah dimenangkan dengan keputusan sidang adat maka dalam menangih hak ini damang juga akan kembali dilibatkan sebab jelas hasil sidang adat bahwa tanah yang seluas 600 hektare lebih itu harus dikembalikan kepada kelompok tani yang sampai dengan saat ini tidak ada realisasinya,” tegas Ahmad Yani mantan Wakil Ketua DPRD Kotim itu. (joe)