KALAMANTHANA, Sampit – Tokoh masyarakat Desa Antang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Diyo, meminta tim anggaran yang terdiri dari eksekutif dan legislatif supaya benar benar adil dalam membagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2017.
Dia meminta jangan sampai ada kesan pilih pilih dan berdasarkan kepentingan pribadi, sebab selama ini di wilayah utara Kotim masih butuh perhatian dari pemeritah daerah, terutama askes jalan dan lisitrik, tenaga kesehatan, dan guru masih kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.
“Kami minta APBDP ini bisa dibagi rata dan seadil-adilnya,” ujar Diyo, tokoh Desa Antang Kalang itu.
Hal senada juga diungkapkan tokoh pemuda Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Pariyanto Geger. Menurutnya alotnya pembahasan APBDP 2017 ini menjadi perhatian serius dari masyarakat. Harusnya tim anggaran dan para wakil rakyat jangan mempertahan egonya karna ada kepentingan terselubung. Akibatnya daerah dan masyarakat sendiri yang rugi.
“Saya mengamati pembahasan APBDP di sejumlah media, sangat disayangkan jika anggaran Rp41miliar itu dijadikan silpa. Ada apa dengan tim anggaran, sementara kita masyarakat masih butuh pembangunan,” ujar Pariyanto.
Diketahui jika mengacu kepada aturan dan ketentuan 40 anggota DPRD Kotawaringin Timur, terancam kena sanksi jika tidak dapat segera menyelesaikan RAPBD-P 2017 daerah itu.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Parimus,membenarkan adanya ancaman sanksi tersebut. Untuk itu pihaknya saat ini sedang berupaya menyelesaikan tugas dan tanggung jawab tersebut.
“Sanksinya cukup berat, yakni seluruh anggta dewan yang ada di Kotawaringin Timur tidak akan menerima gaji selama enam bulan penuh. Untuk itu kita harus terhindar dari sanksi tersebut,” terangnya.
Parimus mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, penyusunan dan pengesahan RAPBD-P 2017 paling lambat harus sudah dilakukan pada awal Oktober 2017.Belum disahkannya RAPBD-P 2017 Kabupaten Kotawaringin Timur karena adanya beda pedapat dan pandangan di kalangan anggota dewan terkait anggaran sebesar Rp41 miliar untuk biaya proyek tahun jamak di masukan dalam sisa lebih penghitunan anggaran (silpa).
Menurut Parimus, akibat silang pendapat tersebut RAPBD-P 2017 yang sebelumnya telah selesai dibahas dan siap disahkan batal dilakukan. Sehingga harus disusun ulang guna mengamodirkan dan menyatukan pendapat anggota dewan. “Kita optimis RAPBD-P 2017 Kotawaingin Timur bisa selesai tepat waktu dan tidak sampai menimbulkan sanksi terhadap anggota dewan,” katanya.
Lebih lanjut Paimus mengatakan, berdasarkan jadwal, pembahasan ulang RABPD-P 2017 Kotawaringin Timur akan mulai dilakukan pada Senin (25/9). Termasuk rapat kompilasi juga akan diakukan pada hari itu. “Jika tidak ada halangan pengsahan RAPBD-P 2017 Kotawaringin Timur akan dilakukan pada Selasa (26/9). Kita lihat saja nanti,” ucapnya. (joe)