KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – HE, seorang perempuan dari Jalan Mawar, Komplek Pasar Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan polisi. Dia disangkakan sebagai pengedar carnophen produksi Zenith.
HE, perempuan berusia 34 tahun, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Senin (2/10) sekitar pukul 14.30 WIB. Dia tak dapat berkutik karena polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan sangkaan.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui AKP Winarko Kisworo melalui rilisnya Selasa (3/10/2017), mengatakan bahwa HE ditangkap berdasarkan hasil keterangan tersangka HA yang telah tangkap sebelumnya.
“Setelah kami lakukan pengembangan terhadap kasus sebelumnya, kami berhasil membekuk tersangka HE berikut barang bukti berupa 290 butir obat zenith, 70 butir obat somadril serta satu unit handphone,” ucap Winarko menjelaskan kronologis penangkap tersangka.
Kini HE yang telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas akibat menjual sediaan farmasi tanpa izin edar dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1,5 milyar sesuai pasal 197 Jo pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (dni)