KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah sebagai pelayan masyarakat wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal ini disadari betul Kecamatan Babulu. Mereka berusaha menciptakan inovasi-inovasi pelayanan publik. Salah satunya adalah dengan meluncurkan program AJI (Antar Jemput Izin) di Aula Kecamatan Babulu, Kamis (5/10/2017).
Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ, yang turut hadir dalam peluncuran tersebut mengungkapkan apresiasinya atas diluncurkannya program ini. “Saya mengapresiasi yang telah dilakukan oleh Kecamatan Babulu. Saya harap SKPD lain bisa menunjukkan inovasi sesuai dengan tupoksinya dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” harapnya.
Menurutnya, pemerintah memang mempunyai fungsi sebagai pelayan masyarakat, bukan dilayani. “Bukan zamannya lagi pejabat minta dilayani. Kita adalah pemberi jasa. Masyarakat adalah pelanggan kita. Bagaimana kita layani sebaik-baiknya sehingga masyarakat puas, indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik meningkat,” ujarnya.
Mustaqim berharap agar petugas pemerintah tidak membeda-bedakan memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Semua masyarakat harus diayomi dan dilayani tanpa membeda-bedakan suku, agama, maupun ras.
AJI adalah penyempurnaan dari Program PATEN. Program PATEN sendiri diluncurkan pada tahun 2015, dan telah dilimpahkan ke kecamatan oleh Pemerintah Daerah PPU. Kecamatan Babulu adalah kecamatan pertama yang meluncurkan program ini. Adapun jenis pelayanannya adalah semua perizinan yang ada di PATEN.
Melalui layanan AJI ini, masyarakat sangat dimudahkan, karena tidak perlu datang ke kecamatan. Warga yang ingi mengurus izin cukup menghubungi hotline yang telah disediakan, maka petugas akan datang sampai proses selesai, izin yang diterbitkan akan diantarkan kembali ke rumah.
“Apabila program ini bisa berjalan dengan baik, saya menganggapnya ini adalah perizinan yang paripurna atau maksimal kepada masyarakat. Masyarakat hanya cukup menghubungi kami via hotline, petugas datang, cek lapangan, sampai izin diterbitkan diantarkan kembali ke rumah. Masyarakat cukup menunggu di rumah,” ujar Camat Babulu, Margono Hadi Sutanto.
Margono menjelaskan AJI diluncurkan dalam rangka mendidik masyarakat untuk sadar akan aturan yaitu tertib perizinan , serta dalam rangka meningkatkan retribusi. Untuk itu diharapkan peran setiap kepala desa untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat. (adv/humas09/hr)