KALAMANTHANA, Sampit – Tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Sampit menggeledak Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.
M Antoni, Ketua LSM LCI Kelabang dan Zulkifli dari LSM GAB Sampit memberikan apresiasi atas kesigapan aparat kejaksaan. Kebetulan, keduanya adalah pelapor dalam kasus ini.
Antoni yang merupakan penerima kuasa dari beberapa masyarakat Sungai Puring Kecamatan Antang Kalang, mengatakan bahwa warga Desa Sungai Puring tidak pernah memberikan surat kuasa atau permohonan pengajukan sertifikat ke BPN Kotim. Akan tetapi muncul SHM atas nama warga Desa Sungai Puring melalui proyek redistribusi obyek landreform tahun anggaran 2015 Pusat ke BPN Kotim.
“Sangat aneh begitu saja muncul SHM mengatasnamakan warga Sungai Puring,” ucapnya.
Dan SHM atas nama warga desa Sungai Puring Kecamatan Antang Kalang diserahkan mantan Kepala Kantor BPN Jamaluddin ke perusahaan kelapa sawit.
“SHM itu diserahkan mantan kepala BPN ke perusahaan PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS-BGA Group) , perusahaan pengganti PT Hati Prima Agro (HPA-BGA Group). Saya buktinya dan siap dipanggil kejaksaan untuk memberikan keterangan,” ucap Antoni.
Ditambahkan Antoni, ini artinya laporan pihaknya terkait SHM atas nama warga Sungai Puring yang tidak pernah mengajukan dan membuat surat pernyataan sudah ditindaklanjuti oleh Kejasksaan Negeri Kotim.
“Kami sebagai pelapor sangat mendukung dan memberi apresiasi penuh kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotim,” ucapnya.
Sebanyak enam orang Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sampit di bawah Koordinator Kasi Pidsus Hendriansyah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (6/10/2017).
Saat penggeledahan, Kasi Pidsus menunjukkan surat tugas penggeledahan kepada Kepala Badan Pertanahan Kotim Arya Ismana dan mempersilahkan kepada tim penyidik kejaksaan untuk menggeledah.
Informasi yang didapat KALAMANTHANA, penggeledahan terkait empat kasus yang sedang diselidiki di antaranya kasus dedistribusi obyek landreform tahun anggaran 2015 pusat melalui BPN.
Kasus redistribusi BPN Kotim di Kecamatan Antang Kalang yang dapat redistribusi obyek landreform tahun anggaran 2015 pusat melalui BPN salah satu dan terdiri tiga kuluk Telawang, Sungai Puring dan Tumbang Gahang sebanyak 377 bidang, kasus prona dan kasus tanah Tumbang Koling 2016.
Selain itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur juga melakukan penyidikan kasus lahan lingkar kota utara Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat keluar dari Kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Timur tim penyidik Kejari mengangkut tumpukan berkas yang mereka cari untuk melengkapi kasus kasus yang sedang ditangani. (joe)