KALAMANTHANA, Penajam – Kembali kasus pembalakan liar (illegal logging) kembali diungkap Polres Penajam Paser Utara. Tak tanggung-tanggung, kali ini penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sepaku.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (6/10) lalu, dilakukan Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara.
Kabag Ops Kompol I Nyoman Suteja mengatakan, hal ini berawal informasi masyarakat tentang maraknya penebangan liar di Kecamatan Sepaku. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU bergerak cepat dan ditemukan satu buah mobil pikap dengan seorang pelaku berinisial Md (25 thn) di Karang Jinawi mengangkut 1 m3 kayu jenis ulin. Kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kayu, namun tidak bisa menunjukkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ternyata ada lagi di TKP kedua di Dusun Satu, tepatnya di Desa Sukaraja. Di situ ditemukan mobil pikap memuat kayu jenis ulin 30 batang berbagai ukuran, 3 unit chinshaw (alat pemotong kayu) dan pelaku 5 orang. “Mereka masing-masing berinisial As (34), Fr (20), C (39), H (25) dan Ad (44) yang rata-rata warga Sepaku,” ujar Nyoman Sutejar di Penajam, Selasa 10/10/2017).
Kemudian dilakukan pengembangan kembali, ditemukan di TKP ketiga yaitu di Jalan Tanjung Patok 8 di Desa Sukaraja ditemukan sebuah mobil pikap yang sedang memuat kayu jenis ulin sebanyak 1 m3 dengan 3 buah mesin chinshaw dan pelaku 4 orang. Ke empat pelaku tersebut diantaranya berinisial Sh (35), Ws (31), Ah (41) dan S (35).
Dari ke tiga TKP, semuanya tidak dilengkapi dokumen kayu, Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selanjutnya proses sidik, dikembangkan, kemudian dibawa ke Polres PPU.
“Semuanya 10 orang yang ditangkap dari tiga TKP ini dengan perannya masing-masing. Ada sebagai pemilik kendaraan, tukang panggul maupun tukang tebang,” papar I Nyoman Suteja. (myu/hr)