KALAMANTHANA, Muara Teweh – Beragam cara dilakukan mereka yang terlibat narkoba jenis sabu-sabu untuk menyembunyikan barang haram itu. Apa yang dilakukan Amat Jaelani terhitung unik.
Amat (26), warga Jalan Kenang, Muara Teweh itu menyimpan sabu-sabu di gorden. Pria yang kini sudah jadi tersangka kasus peredaran narkoba itu menggantung barang haram itu pada gorden yang terbuat dari kain sarung motif kotak-kotak.
Di gorden itu, ditemukan satu kantong kain warna hitam yang tergantung dengan tusukan jarum pentul. Setelah diperiksa, kantong kain itu ternyata tempat tersangka menyimpan sabu-sabu.
Dalam kantong tersebut berisi 14 paket kecil sabu seberat 3,32 gram bruto serta satu buah sendok takar, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Barito Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Amat Jaelani (26), berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Utara, Rabu (25/10) lalu. Dia diciduk polisi di Gang Barito Putra di Jalan Pelajar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Barut, AKBP Tato Pamungkas, melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, membenarkan penangkapan itu. Dia menyebutkan penangkapan terhadap Amat bisa dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Kemudian petugas melakukan observasi dan monitoring. Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujarnya di Muara Teweh,Kamis (26/10/2017).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram, 2 lembar plastik klip tempat menaruh paket sabu, 1 lembar gorden dari kain sarung motif kotak kotak, 1 kantong kain kecil warna hitam, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 1 unit HP Nokia type 105 warna hitam putih dan seperangkat alat hisap sabu,” papar Tugiyo
Kepada tersangka Amat dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) hurut (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.(atr)