KALAMANTHANA, Balikpapan – AC (41) masuk perangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Balikpapan. Kini, dia harus meringkuk di ruang tahanan karena keterlibatan dalam narkoba jenis sabu-sabu.
AC diamankan aparat Polres Balikpapan di Jalan Guung Gembira Nomor 32 RT 004 Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (22/11/2017). Dia tak berdaya karena polisi menemukan barang bukti.
Penangkapan AC sendiri berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Guung Gembira, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, ada orang yang memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.
Aparat memasang perangkap dengan berpura-pura sebagai pembeli barang haram itu. Polisi berhasil membeli narkotika jenis sabu seharga Rp300 ribu kepada orang tersebut.
Kemudian aparat berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama AC bin Chaidir di rumahnya. Satu paket sabu-sabu tersebut didapat dari J. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Balikpapan untuk diproses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menambahkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu dalam kemasan plastik bening bruto 0,37 gram, enam lembar pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp300 ribu, dan satu unit telepon genggam Sony Xperia warna hitam. (ik)
Discussion about this post