KALAMANTHANA, Sampit – Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku penyebaran video porno di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang terjadi beberapa waktu lalu, akhirnya pihak Polres Kotim menetapkan dan menahan mantan kekasih korban yang juga seorang mahasiswa sebagai tersangka.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar SIK melalui Kasatreskrim AKP Syamsul Bahri mengatakan, selain mengamankan alat bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban, pihaknya juga sudah mengamankan rekaman video dan hasil visum dokter. “Kami sudah menahan penyebar video mesum Parenggean dan mengamankan alat bukti,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Jumat (24/11/2107).
Syamsul mengungkapkan, pelaku sudah mengakui perbuatannya bahwa dia memang pernah melakukan hubungan badan dengan korban. Meskipun belum mau menyebutkan inisial pelaku, Kasatreskrim memastikan pelaku merupakan salah satu mahasiswa di Kotim. Sedangkan korban masuk kategori anak dibawah umur. “Pelaku merupakan salah satu mahasiswa, untuk korban memang masuk anak di bawah umur,” tegasnya.
Disinggung terkait pembinaan terhadap korban yang mungkin mengalami trauma secara psikologis, Syamsul menyebutkan pihaknya masih fokus pada penindakan. “Itu bukan tupoksi dan ranah kami, karena memang sudah ada SOP terlait hal itu, yakni pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” jelasnya.
Menurut Syamsul, polisi tetap memberikan pelayanan sesuai dengan tupoksi, di mana saat pemeriksaan sampai sidang di pengadilan nanti, korban wajib didampingi oleh pihak dinas terkait. “Saat nanti dari pemeriksaan dan pada sidang di pengadilan korban wajib didampingi petugas dinas perlindungan perempuan dan anak, ” sebutnya.(joe)