KALAMANTHANA, Samarinda – Wajah Heri Susanto Gun alias Abun semringah. Tak henti-hentinya dia mengucap syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/12/2017) itu.
“Terima kasih ya Allah. Terima kasih majelis hakim,” ujar salah satu pengusaha papan atas di Kalimantan Timur itu.
Abun, oleh majelis hakim PN Samarinda, divonis bebas dalam kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, yang menghebohkan itu. Dalam kasus ini, Abun diamankan aparat kepolisian di Jakarta.
Majelis hakim yang dipimpin Joko Sutrisno, menyatakan Abun tak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pemerasan dan kekerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Joko didampingi hakim anggota Burhanuddin dan Hendry Dunant Manuhua.
Heri sendiri didakwa dalam sidang ini dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi PDIB. Selain dia, jaksa juga menuntut Asriansyah (Elly), Manajer Unit Pelabuhan Koperasi PDIB. Seperti Abun, Elly juga dinyatakan tidak bersalah dan karena itu divonis bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya menuntut Hery Susanto Gun alias Abun pada kasus dugaan melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tuntutan selama 10 tahun penjara dan terdakwa lainnya Noor Arliansyah alias Elly selama 6 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno menyatakan, terdakwa Heri Susanto alias Abun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan ke satu Pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55.
“Hakim membebaskan terdakwa Heri Susanto dari semua dakwaan penuntut umum, juga membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” kata Joko.
Penasihat hukum Abun, Deny mengatakan menerima putusan dimaksud karena hakim sudah memutus dengan adil. Hal yang sama disampaikan Roy Penasihat Hukum terdakwa Elly.
Kasus dugaan pungli di pelabuhan terminal peti kemas tersebut, masih menyisakan dua terdakwa lainnya, yakni Jafar Abdul Gafar (Ketua Komura) yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda dan Dwi Hary Winarno (Sekretaris Komura) untuk menunggu putusan pengadilan. (ik)