KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar mengatakan, selama 2017 di wilayah hukum Polres Barut terjadi kenaikan tindak pidana sebesar 37 persen dibandingkan 2016. Mencakup tindak pidana konvensional, transnasional, dan tindak pidana merugikan negara.
Dostan membeberkan, berdasarkan data kondisi Sitkamtibmas tindak pidana pergolongan pada 2017 dibandingkan 2016, untuk tindak pidana konvensional terjadi peningkatan sebanyak 132 kasus, tindak pidana transnasional sebanyak 27 kasus, dan tindak pidana merugikan negara sebanyak 25 kasus.
“Secara umum gambaran sitkamtibmas menunjukkan jumlah tindak pidana pada 2017 mengalami kenaikan 37 persen dibandingkan pada 2016. Penyelesaian tindak pidana naik 1,3 persen,” ujar Dostan saat memberikan keterangan pers akhir tahun di Muara Teweh, kemarin.
Dari beberapa jenis tindak pidana tersebut, lanjutnya, pengungkapan kasus menonjol di wilayah hukum Polres Barito Utara selama 2017 seperti narkotika sebanyak 27 kasus dengan penyelesaian tindak pidana 23 kasus, sedangkan empat kasus masih dalam proses sidik dengan jumlah tersangka sebanyak 34 orang disertai barang bukti sabu sebanyak 69 gram dan zenith sebanyak 25.722 butir.
Adapun kasus illegal logging tercatat sebanyak 23 kasus dengan tersangka 14 orang. Barang bukti kayu yang disita sebanyak 448 kubik, 11 unit truk, dan dua unit kapal. Kasus illegal loging yang diselesaikan empat kasus, proses sidik tujuh kasus, dan dalam proses lidik ada 12 kasus.
Kasus lain yang dinilai menonjol yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 19 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 12 perkara, dalam proses sidik lima perkara, dan dalam proses lidik ada dua perkara. Jumlah tersangka sebanyak 28 orang, barang bukti 22 hp, lima unit laptop, sebuah ban mobil, sebuah velg mobil, dan 16,2 ton buah sawit.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 18 kasus dengan penyelesaian sebanyak 15 perkara, proses sidik satu perkara, proses lidik dua perkara. Jumlah tersangka 24 orang beserta barang bukti sebanyak 18 unit sepeda motor.
Sedangkan kasus pembunuhan yang terjadi selama 2017 tercatat tujuh kasus yang semuanya sudah terungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang. Kasus pemalsuan SIM satu perkara, saat ini masih dalam proses sidik dengan tersangka satu orang dan barang bukti dua lembar SIM palsu, printer, computer, dan alat laminating.
Menurut Dostan, bidang lalu lintas pada 2017 juga terjadi peningkatan dengan jumlah 38 perkara dibandingkan 2016 tercatat 35 perkara. Jumlah korban meninggal 10 orang, luka berat 21 orang, dan luka ringan 40 orang. Kerugian material sekitar Rp331.250.000, pelanggaran lalu lintas tilang sebanyak 2.220, vonis 2.071, dan denda sebanyak Rp452.923.000.(mki)