KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Makin banyak yang salah kaprah memaknai kemajuan teknologi dan digitalisasi. Tak hanya di kota, juga di desa. Termasuk AS, warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur ini.
Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polres Barito Timur. Pasalnya, selain menyetubuhi gadis muda di bawah umur, dia juga merekam adegan mesum itu dan video tersebut kini beredar di sejumlah kalangan.
AS (19), tak berkutik ketika petugas Satuan Reskrim Polres Bartim menyergapnya saat berada di rumah orang tuanya di Magantis, Jumat (5/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Dia tak bisa berkelit karena aparat memiliki barang bukti yang memadai.
Penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Andhi Kurniawan. Sebelumnya Satreskrim Polres Bartim menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka kepada putrinya RY yang baru berumur 15 tahun.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatreskrim Andhi Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Benar, saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses pemerikasaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Andhi.
Andhi menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk sementara tersangka kita jerat dengan pasal 81, pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tapi, tidak tertutup kemungkinan juga dikenakan Undang-undang ITE terkait pornografi,” tambahnya. (ik)