KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dua orang warga, T (41) dan M (32), ditangkap aparat kepolisian di pinggiran Sungai Maduru, Desa Maligoi, Kecamatan Montallat, Barito Utara, Senin (29/1). Tuduhan terhadap mereka: membunuh orangutan. Bagaimana kronologis pembunuhan itu terjadi?
Di hadapan wartawan, Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Anang Revandoko, membeberkannya, Rabu (31/1/2018). Peristiwa ini berawal dari aktivitas T yang sedang menyadap karet di kebunnya.
Saat itulah, T kedatangan tamu tak diundang. Seekor orangutan muncul dan mengancamnya. Kontan, T mengambil senapan angin. Dia pun melepaskan tembakan sebanyak 17 kali, di antaranya ke bagian dada.
Bukannya takut, orangutan malah jadi beringas. T pun kemudian meminta bantuan kawannya, M. Dengan menggunakan parang, M kemudian menebas kepala sampai ke dagu orangutan tersebut.
Setelah orangutan mati, T menyeret badan hewan mamalia terbesar tersebut ke dalam kelotok dan dibawa ke muara Sungai Barito untuk dibuang. Sedangkan kepalanya dibuang ke hutan.
Tapi, karena menimbulkan bau busuk, akhirnya kepala orang utan itu kemudian dipendam. Seminggu kemudian, kepala orangutan digali lagi dan dibuang ke pinggir Sungai Maduru.
Bangkai orang utan ditemukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito di bawah Jembatan Kalahien, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, pada 19 Januari 2018. Cukup membuat heboh karena awalnya sempat disangka sebagai jasad manusia, tapi kemudian bisa dipastikan sebagai bangkai orangutan.
T dan M kemudian ditangkap tim gabungan yang terdiri dari aparat Direktorat Reskrimum Polda Kalteng, Reskrim Polres Barsel, dan Polsek Dusun Selatan serta Dusun Utara, di pinggiran Sungai Maduru, tepatnya di Desa Maligoi, Kecamatan Montallat, pada Senin (29/1) lalu.
Walaupun kedua pelaku membunuh orang utan tersebut karena membela diri, disebabkan menyerang T yang sedang menyadap karet di kebunnya, namun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, sudah menanti keduanya.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. (tva)