KALAMANTHANA, Kotabaru – Sudah setahun, tapi kisruh internal di Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, belum juga tuntas. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan, menunggu arahan Bupati Sayed Jafar.
Kisruh internal ini mendapat perhatian khusus dari DPRD Kotabaru karena sudah berlangsung lama dan berlarut-larut. Mereka pun menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah mantan pejabat pratama yang sejak setahun lalu difungsionalkan, Senin (5/2).
Salah seorang pejabat yang difungsionalkan tersebut, Sugian Noor, menyebutkan posisi hukum sebenarnya sudah jelas. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, dalam keputusannya pada 22 Januari 2018, menguatkan putusan PTUN Banjarmasin pada tanggal 12 September 2017.
Apa putusan PTTUN? Merujuk putusan PTTUN No 33/B/2017/PT.TUN-JKT, Sugian Noor yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi, menyebutkan: “Aramtnya di antaranya berbunyi, bahwa menerima permohonan banding dan tergugat/pembanding, dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Nomor.10/G/2017/PTUN BJM 12 September yang dimohonkan banding,” katanya.
Karena PTTUN sudah mengeluarkan keputusan, Sugian pun meminta DPRD Kotabaru menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Kotabaru. Keputusan itu, menurutnya, menguatkan keputusan PTUN Banjarmasin yang menyatakan 13 pejabat yang difungsionalkan, berhak kembali menempati jabatannya semula tanpa harus dikukuhkan, kecuali jika SOPD sudah dibubarkan. Selain Sugian, pejabat lain yang difungsionalkan, salah satunya adalah Sekretaris Dewan Djoko Mutiyono.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, menanggapi ketetapan PTUN Jakarta, mengemukakan, 120 hari atau empat bulan setelah ditetapkan oleh PTUN Jakarta, ketetapan tersebut sudah bisa dilaksanakan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kotabaru Zaenal Arifin, mengaku hasil PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Banjarmasin. “Namun sampai saat ini kami belum menerima arahan dari Bupati Kotabaru. Kami akan menjalankan apa yang diperintahkan bupati,” tegasnya. (ik)