KALAMANTHANA, Penajam – Usianya sudah tak muda lagi. Sudah setengah abad. Tapi, Abidin Dahlan masih saja menyerempet bahaya. Dia “bermain-main” dengan narkoba jenis sabu-sabu. Ujung-ujungnya, pria Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ini harus berurusan dengan polisi.
Satuan Reserse Narkoba Polres PPU meringkus Abidin pada Minggu (25/2) sore sekitar pukul 15.00 Wita di rumahnya. Dia tak dapat berkutik karena aparat menemukan bukti-bukti yang meyakinkan.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto, Senin (26/2/2018), menyebutkan penangkapan terhadap Abidin berawal sari penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres PPU. Tim Opsnal mendapat informasi, di sebuah rumah di Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, kerap terjadi transaksi jual beli sabu-sabu.
Minggu sore itu, tim mendatangi rumah tersebut dan melihat Abidin di depan rumahnya. Pria berusia 50 tahun itu pun langsung diamankan dan dibawa ke dalam rumahnya.
Ternyata informasi yang didapat Tim Opsnal benar adanya. Setelah melakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan delapan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,88 gram. Tim menemukan satu paket sabu-sabu di dalam amplop, dan tujuh paket lainnya di dalam sebuah tdos.
Memperkuat bukti Abidin sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, aparat juga menemukan sejumlah benda lainnya seperti 17 plastik c-tik, satu timbangan digital merek Camry, satu unit telepon genggam Nokia, dua pipet kaca, dan satu korek api. (myu)