KALAMANTHANA, Samarinda – Ibarat pemain bola, maka Rizal Effendi mencetak gol bukan lagi di injury time, melainkan memasuki perpanjangan waktu. Tiket menuju Pilkada Kalimantan Timur, sesuatu yang sudah dia tunggu cukup lama, akhirnya sekarang sudah ada di depan mata.
Rizal memang termasuk salah satu kandidat yang disebut-sebut masuk bursa Pilkada Kaltim 2018 sebelumnya. Selain dia, ada pula kepala daerah lainnya yang juga berada di bursa. Keduanya yakni Rita Widyasari dan Yusran Aspar.
Tapi, ketiganya tersingkir saat partai politik memasukkan nama pasangan calon usungan mereka ke KPU Kaltim. Rizal, sebagaimana Yusran, tak dapat kereta. Sebaliknya, Rita tersandung kasus dugaan korupsi di Kutai Kartanegara meski dia merupakan calon kuat sebelum mendung itu datang.
Ketika KPU Kaltim menutup pintu pendaftaran dan kemudian menetapkan pasangan calon, Rizal dan Yusran sudah melupakan Pilkada Kaltim. Keduanya kembali fokus menjalankan amanah di sisa periode kepemimpinannya sebagai Wali Kota Balikpapan dan Bupati Penajam Paser Utara.
Tapi, politik betapapun dinamisnya, tetap tak bisa mengelak dari takdir Sang Empunya Alam. Tiba-tiba saja, peristiwa yang tak diduga-duga terjadi. Nusyirwan Ismail, Wakil Wali Kota Samarinda yang didapuk mendampingi Andi Sofyan Hasdam sebagai pasangan calon Gubernur Kaltim 2018, mendapat musibah. Dia jatuh sakit saat melakukan kampanye di Kutai Kartanegara, terserang stroke dan kemudian menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (27/2).
Sofyan Hasdam tak mungkin maju sendiri. Peraturan KPU dan undang-undang mengizinkan terjadinya pergantian pasangan calon dengan syarat-syarat tertentu. Salah satunya berhalangan tetap.
Sofyan dan Partai Golkar serta Partai Nasdem yang mengusungnya, harus segera mencari pengganti Nusyirwan. Waktunya tak lama. Hanya tujuh hari sejak Nusyirwan meninggal.
Ketua DPW Partai Nasdem Kaltim, Harbiansyah Hanafiah mengatakan partainya telah membuat keputusan untuk mengusung Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebagai cawagub pengganti Nusyirwan untuk didaftarkan ke KPU.
“Saya sudah melakukan komunikasi secara lisan dengan Rizal Effendi dan yang bersangkutan bersedia. Kami juga menyampaikan usulan pergantian ini ke DPP Partai Nasdem,” ungkap Harbiansyah, pengusaha sekaligus penggila bola ini, di sela menghadiri pemakaman Nusyirwan Ismail.
Sofyan Hasdam menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya mekanisme pergantian Nusyirwan Ismail kepada partai pengusungnya. “Kami berdua maju pilgub diusung oleh partai dan atas kejadian duka ini. Saya juga akan melapor kepada partai. Apapun keputusannya saya serahkan ke partai,” kata Hasdam.
Ketua KPU Provinsi Kaltim Mohammad Taufik di Samarinda, Rabu, menjelaskan, proses pergantian calon gubernur atau cawagub yang berhalangan tetap (meninggal dunia) itu sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, dan/atau Wali Kota dan Wawali.
“Jadi, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap (wafat). Tujuh hari itu terhitung sejak tanggal 27 Februari 2018,” jelasnya, Taufik mengatakan hal itu terkait wafatnya Cawagub nomor urut 1 Nusyirwan Ismail pada Selasa (27/2).
Taufik menambahkan, penggantian cawagub itu harus mendapat persetujuan dari pimpinan parpol atau gabungan parpol di tingkat pusat yang dituangkan dalam surat keputusan.
“SK pimpinan parpol dan dokumen pendukung lainnya diserahkan kepada KPU untuk diperiksa dan diverifikasi,” tambah Taufik yang ikut berbelasungkawa atas wafatnya Wakil Wali Kota Samarinda (nonaktif) itu. (hr/myu)