KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pembangunan pasar tradisional Blok R Kuala Kapuas, negara menyediakan anggaran Rp2,5 miliar. Korupsi yang diduga dilakukan Nurbandiyah dan Ari Warnasari diperhitungkan merugikan keuangan negara Rp190 juta. Kedua tersangka pun ditahan selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi, melalui Kasi Pidana Khusus, Syahrul Arif Hakim, menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar tradisional Blok R Kuala Kapuas terjadi pada tahun 2012 lalu. Sumber dananya berasal dari anggaran Kementerian Perdagangan RI dengan pagu Rp 2,5 miliar sesuai dengan DIPA Nomor 0647/090.02.4.01/17/2012 tertanggal 9 Desember 2011.
“Kontrak yang disetujui antara PPK dengan pihak penyedia barang dan jasa (CV Barindo Mitra Karya), adalah sebesar Rp2,04 miliar,” jelasnya.
Namun dalam pengerjaan pembangunan Pasar Blok R tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pekerjaan tidak sesuai dengan spek. Berdasarkan perhitungan dari instansi berwenang ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp190 juta.
“Sesuai dengan pasal 21 kami mempunyai kewenangan sebagai penuntut umum untuk melakukan penahanan, yaitu kita tahan selama 20 hari di Rutan Kapuas. Penahanannya sejak hari ini,” ucap Syahrul.
Nurbandiyah merupakan PNS di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kapuas yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Pasar Blok R tersebut pada tahun 2012 lalu.
Sedangkan Ari Warnasari merupakan Wakil Direktur CV Barindo Mitra Karya. Perusahaan tersebut adalah rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Pasar Blok R Kuala Kapuas itu.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Nurbandiyah dan Ari Warnasari yang merupakan pelimpahan tersangka tindak pidana korupsi dari penyidik Polres Kapuas,” katanya.
Nurbandiyah dan Ari Warnasari ditetapkan penyidik Polres Kapuas sebagai tersangka sejak tahun 2016 lalu. “Keduanya ditetapkan tersangka sejak tahun 2016. Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada penambahan jumlah tersangka,” pungkas Syahrul. (is)
Discussion about this post