KALAMANTHANA, Penajam – Baru dua bulan, sudah enam orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang mengajukan proses perceraian. Akankah angka perceraian di kalangan pegawai negeri sipil kali ini akan menciptakan rekor baru?
Sejak tahun 2015, tingkat perceraian di kalangan ASN Pemkab PPU tak ada yang kurang dari angka 10 kasus setiap tahun. Angka tertingginya terjadi pada 2015 itu dengan 20 perceraian di kalangan ASN terjadi. Sedangkan pada tahun 2016 tercatat 18 kasus perceraian dan turun menjadi hanya 14 kasus di tahun lalu.
Sebelum 2015 itu, tingkat perceraian di kalangan ASN masih terhitung rendah. Tahun 2014, hanya 10 kasus perceraian ASN terjadi di PPU. Setahun sebelumnya malah hanya ada tiga kasus, sementara pada 2012 sebanyak enam kasus.
Tapi, tahun ini, tanda-tanda meningkatnya angka perceraian itu kian terbuka. Baru sepanjang Januari-Februari, sudah enam orang yang mengajukannya kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten PPU. Masih ada 10 bulan lagi untuk menuntaskan tahun 2018 ini.
Kepala Sub Bagian Kedudukan Hukum pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan PPU, Iwan Darmawan, mengatakan banyak faktor yang mempengaruhi ASN mengajukan tuntutan cerai. “Faktor yang dominan adalah tidak harmonisnya rumah tangga. Januari-Februari ini saja sudah enam berkas yang diusulkan kepada kami,” katanya di Penajam, Sabtu (4/3/3018), sebagaimana dilansir Antara.
Kendati Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah memberikan penyuluhan, namun angka perceraian ASN dari tahun ke tahun masih tergolong cukup tinggi dengan latar belakang bervariasi mulai permasalahan ekonomi sampai hadirnya orang ketiga.
Menurutnya, proses perceraian kalangan ASN tidak mudah karena selain diatur dalam undang-undang, juga tahapan pengajuan perceraian dimulai dari tingkat SKPD (satuan kerja perangkat daerah), yang selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah melalui BKPP untuk mendapat persetujuan.
“Tingginya angka perceraian kalangan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu sangat disayangkan, sebab ASN sebagai abdi negara seharusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat,” katanya. (hr/myu)