KALAMANTHANA, Bontang – Aparat Polres Bontang, KH, akhirnya berhasil meringkus KH, mantan anggota DPRD Kota Bontang yang jadi buronan selama tujuh tahun. Bagaimana lika-liku KH dalam persembunyiannya?
Anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 yang tersandung kasus korupsi itu, sering berpindah-pindah tempat. Umumnya, di bermukim di kawasan Jawa Barat sebelum akhirnya tertangkap.
Begitu kasus dugaan korupsinya mulai mencuat, KH rupanya langsung meninggalkan Kota Bontang. Politisi Partai Golkar itu meninggalkan Bontang pada 2010 bersama keponakannya berinisial Z. Tujuan awalnya adalah Tangerang di Provinsi Banten.
Di Tangerang, sebut Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Richard Nixon yang mendampingi Kapolres AKBP Dedi Agustono, bertemu dengan temannya, HB. Di rumah HB inilah, KH bersama Z tinggal selama tujuh bulan. “KH bekerja bersama HB di sebuah proyek batu,” katanya.
Dari Tangerang, KH kemudian pergi ke Bekasi dengan keponakannya dan tinggal di rumah adiknya selama sebulan lebih. Setelah itu, barulah tersangka KH pergi ke Garut dan tinggal di sebuah penginapan selama sebulan bulan.
Keluar dari penginapan, KH lantas mengontrak rumah dari tahun 2012 sampai 2014 di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, bersama dengan istrinya A. “Setelah itu, pindah lagi dan mengontrak di rumah S,” imbuhnya.
Tahun 2017 lalu, tersangka dan istrinya kemudian pergi ke rumah adiknya yang bernama NH yang berada di Bandung, Jawa Barat, selama 6 bulan. “Nah di sana kami mengamankan tersangka pada Jumat (2/3) lalu, sekira pukul 18.38 Wita,” ungkapnya.
KH adalah anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Pria yang kini berusia 60 tahun itu terjerat kasus penyalahgunaan dana hibah bantuan sosial (bansos). Tapi, sejak kasus ini naik ke penyidikan, dia kabur dan ditetapkan aparat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
KH diburu karena diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 257.540.000 terkait dana hibah bansos dilakukan dua kali di tahun anggaran 2007 dan kasus tersangka mulai masuk penyidikan di tahun 2011.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon dan Kabag Humas Iptu Suyono menjelaskan pria yang juga Ketua Yayasan Panca Karya ini berhasil ditangkap di Kota Garut, Jawa Barat pada Sabtu (3/3).
“Perbuatan yang dilakukan sebanyak dua kali, pertama Rp 150 juta kemudian kedua dengan jumlah yang sama, tetapi setelah kami lakukan koordinasi pada pihak Polda Kaltim dan pihak BPKP Samarinda kasusnya kami tingkatkan ke proses penyidikan dengan kerugian negara di kisaran Rp257,54 juta,” paparnya saat jumpa pers. (ik)
Discussion about this post