KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menyampaikan kepada legislatif rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan sarang burung walet.
Rancangan regulasi daerah ini selanjutnya akan digodok oleh DPRD bersama dengan eksekutif. Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Kapuas, Yunabut, berharap pihaknya juga dapat dilibatkan dalam proses pengodokan Perda tentang izin pengelolaan sarang burung walet tersebut.
“Sebelum itu menjadi Perda kami berharap Satpol PP kiranya juga dapat dilibatkan dalam proses pembuatan Perda walet itu, baik dari sisi pembelajaran, pemahaman maupun studi banding. Apalagi kalau sampai pembahasan Perda itu kita diikutsertakan, lebih baik lagi,” katanya di Kuala Kapuas, Rabu (14/3/2018).
Dengan diikutsertakannya Satpol PP dalam proses pembahasan Perda walet, sehingga polisi penegak peraturan daerah ini bisa mengetahui apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya di dalam regulasi izin pengelolaan usaha sarang walet tersebut.
“Jangan ujug-ujug nanti begitu itu sudah jadi Perda, oh ini urusan Satpol PP sedangkan Satpol PP sendiri tidak tahu prosesnya perdanya seperti apa. Tapi kalau ada studi banding ke daerah lain maka kami tahu langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka penegakan Perda tentang izin usaha sarang walet ini,” ujar Yunabut. (is/adv)