KALAMANTHANA, Tenggarong – Remaja zaman now kelakuannya makin mengkhawatirkan. Tengoklah HS (16), warga Tenggarong. Dia diduga melakukan threesome dengan dua remaja putri yang masih di bawah umur.
Akibatnya, HS kini harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor Tenggarong, Polres Kutai Kartanegara. Ulahnya menodai dua remaja putri yang baru kelas 1 SMP membuatnya menghadapi persoalan hukum.Dia diamankan polisi pada Rabu (21/3/2018).
Perbuatan tercela yang dilakukan remaja ini terjadi di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. HS melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu (18/3) antara pukul 21.00 hingga 00.00 Wita.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasubbag Humas AKP Urip Widodo, mengungkapkan tersangka HS diamankan berdasarkan laporan dari orang tua korban. Kedua orang tua korban melaporkan HS pada Senin (19/3) ke Polsek Tenggarong.
“Kedua orang tua korban melaporkan tersangka atas perbuatan yang melakukan persetubuhan terhadap putri-putrinya, sebut saja Anggrek (14) dan Mawar (14), pelajar kelas 1 SMP,” ujar Kasubbag Humas AKP Urip Widodo. (ik)