KALAMANTHANA, Sampit – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur, Jamaludin, akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Sampit. Penahanan terhadap Jamaludin mulai dilakukan terhitung Jumat (23/3/2018) ini.
Salah satu alasan penyidik kejaksaan menahan Jamaludin adalah karena dinilai tak kooperatif dalam penanganan perkara ini. Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program IP4T, Senin (12/3) lalu, Jamaludin tak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi, membenarkan penahanan tersebut. “Jamaludin siap untuk ditahan,” ujarnya.
Wahyudi menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program IP4T Tahun 2014 saat BPN Kotim melaksanakan program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dengan anggaran yang bersumber dari APBN sejumlah Rp279,75 juta untuk 750 bidang tanah.
“Tanah milik warga seluas kurang lebih 119 hektare yang terletak di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang termasuk dalam lokasi yang ditetapkan untuk ikut progam IP4T. Namun karena pemilik bidang tanah tersebut hanya dua orang saja, terlalu luas untuk diikutkan dalam Program IP4T. Maka untuk dapat dimasukkan dalam Program IP4T, tersangka selaku Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur menyuruh pemilik tanah melakukan pemecahan nama pemilik atas tanah tersebut dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk warga,” ucapnya.
Tak hanya itu, tersangka juga turut meminjam KTP lain pada tiga orang. Setelah memperoleh fotokopi KTP tersebut, Jamaludin menyerahkan formulir Surat Pernyataan Penyerahan Tanah untuk ditandantangani pemilik KTP seolah-olah selaku pembeli atau pihak yang menerima penyerahan tanah. Setelah surat tersebut ditandatangani kemudian diserahkan kembali kepada tersangka.
Pemilik tanah yang telah diminta tersangka untuk meminjam KTP warga kemudian menyuruh orangnya untuk bersama-sama meminjam fotokopi orang lain dengan mengutamakan orang yang merupakan anggota keluarga dekat. Setelah seluruh KTP terkumpul kemudian dibuat Surat Keterangan Tanah (SKT) secara palsu menjadi 82 bidang guna diajukan penerbitan sertifikat ke BPN Kotim.
SKT yang diduga palsu itu, oleh tersangka diserahkan kepada Kepala Sub Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah pada Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan untuk dimasukkan dalam program IP4T dan diinput pada aplikasi Geo KKP dalam Program IP4T. Setelah dilakukan input data pada aplikasi Geo KKP, selanjutnya diteruskan ke Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pengukuran ke lokasi.
Pengukuran 82 bidang tanah tersebut dilakukan seorang petugas ukur tanpa memiliki surat tugas. Pengukuran dilakukan tanpa kehadiran saksi, gambar ukur dibuat seolah-olah dihadiri dan ditandatangani saksi-saksi sebatas, dan tanda tangan saksi diduga dipalsukan.
Selain membuat gambar ukur palsu juga telah dibuat Peta Bidang Tanah yang diduga palsu dengan mencantumkan nama penunjuk batas, padahal orang yang namanya dicantumkan sebagai penunjuk batas tidak pernah menunjukkan batas-batas tanah yang dicantumkan dalam Peta Bidang Tanah.
Berdasarkan catatan pada Buku Register Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan, dari 82 peta bidang tanah yang telah diterbitkan, sebanyak 74 peta diambil Jamaludin. Namun Peta Bidang Tanah yang merupakan output Program IP4T tersebut tidak diserahkan kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam peta bidang tanah.
“Atasan perbuatan tersangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” jelasnya.
Jamaludin yang didampingi pengacaranya Darmansyah tampak menggunakan rompi oranye tahanan kejari Kotim sebelum dibawa ke Lapas Kotim. (joe)