KALAMANTHANA, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta segera memperjelas mekanisme pengelolaan dana tanggung jawab sosial (CSR) yang dikelola Forum CSR di Kotim.
“Sejak terbentuknya Forum CSR itu tahun 2016 lalu, justru bola liarnya saat ini ada di tangan eksekutif selaku pemegang kendali atas forum tersebut. Sedangkan kami sebagai lapisan dari masyarakat hanya menantikan aksinya saja,” kata Ketua LSM Balangan, Gahara , Rabu (24/4/2018) di Sampit.
Menurut Gahara menyikapi tanda tanya besar dari sejumlah masyarakat terkait keberadaan Forum CSR saat ini, paling tidak dalam waktu dekat harus ada tindakan cepat yang dilakukan Pemkab Kotim dengan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program CSR di Kotim.
“Saat ini sudah cukup banyak pertanyaan dari masyarakat Kotim terkait keberadaan Forum CSR tersebut, apakah berjalan atau mati suri. Oleh sebab itu kami menyarankan pemkab dalam waktu dekat agar segera menggelar rapat evaluasi sehingga menemukan solusi yang baik,” jelasnya.
Anggota Forum CSR di Kotim ini juga menyarankan, Pemkab Kotim agar tidak lepas secara rutin menyurati PBS setidaknya setiap enam bulan sekali untuk mengingatkan CSR perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tidak mengindahkan surat itu, maka berikan sanksi tegas.
“Sebab, ketentuan itu sudah jelas dan sesuai dengan Perda Kotim Nomor 21 tahun 2014 tentang CSR. Di sana disebutkan tanggungjawab sosial perusahaan, baik bantuan hibah dan langsung pada masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkannya, kewajiban CSR itu tidak hanya berlaku untuk perusahaan perkebunan saja, melainkan, perusahaan HPH dan juga pengusaha juga harus ditegaskan. Karena urusan CSR itu bukan hanya PBS, tambang dan HPH, tetapi juga usaha dalam perkotaan juga berkewajiban sama dalam peranan CSR. (zig)