KALAMANTHANA, Sampit – Dua hari melakukan penggeledahan, penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyita sejumlah aset yang diduga milik mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Jamaludin. “Penggeledahan ini terkait perkara yang membelit tersangka,” ujar Kepala Kejari Kotim, Wahyudi.
Penggeledahan berlangsung dua hari berturut-turut, 3-4 April 2018. Puluhan aset yang diduga dimiliki Jamaludin yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim itu ditelisik penyidik.
Pada hari pertama, Selasa (3/4) tidak hanya Kantor BPN Kotim, akan tetapi sejumlah aset seperti rumah mewah yang berlokasi di Jalan Batu Kecubung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang digeledah. Ikut pula digeledah bagian belakang di mana terdapat bangunan walet milik Jamaludin. Dalam penggeledahan ini oleh penyidik kejaksaan ditemukan beberapa bukti yang akan dijadikan barang bukti.
“Selain kantor, rumah dan bangunan walet mantan Kepala Kantor BPN juga kami geledah. Iini terkait dengan perkara tersangka,” kata Wahyudi.
Hari kedua, Rabu (4/4/2018) penyidik kejaksaan kembali melakukan pengeledahan sebuah rumah di komplek perumahan mewah Grand Mentaya Residen atau eks Perumahan Adi Karya. Penyidik mendapat informasi rumah tersebut atas nama Badransyah yang diduga ada hubungannya dengan tersangka Jamaludin.
Akan tetapi, setelah dilakulan penggeledahan yang disaksikan Lurah Baamang Barat, hanya ditemukan berkas -berkas yang berhubungan dengan program PTSL 2017 yang tidak hubungan dengan Jamaludin.
Wahyudi melalui Kasi Pidsus yang merupakan Ketua Tim penyidik Kasus Jamaludin mengatakan tidak ada yang diamankan di dalam bangun rumah mewah ini. Hanya terlihat berkas PTSL 2017 yang belum ditandatangani.
“Kami periksa rumah mantan Kepala BPN Kotim tidak ditemukan berkas terkait kasus Jamal dan Darmawi, hanya kita berita garis kejaksaan,” ucapnya. (joe)