KALAMANTHANA, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai Basuki Tjahaja Purama alias Ahok terhadap Veronica Tan. Saat membacakan putusan, hakim mengungkap sejumlah fakta yang belum banyak diketahui publik.
Salah satunya adalah betapa sudah lamanya perselingkuhan antara Veronica dengan pria berinisial JT. Perselingkuhan itu, begitu kata Taufan Mandala, hakim anggota di ruang sidang Koesoemah Atmadja, PN Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018), sudah berlangsung selama tujuh tahun. Veronica diketahui berselingkuh sejak tahun 2010.
Selama lima tahun, Veronica ternyata pintar menyimpan rahasia. Buktinya, Ahok baru memiliki bukti perselingkuhan Veronica pada Agustus 2015. Itu terjadi ketika dia “menangkap basah” ada panggilan masuk ke telepon genggam istrinya itu.
“Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri,” ujar Taufan Mandala.
Kemudian pada 2016, Ahok mendapati istrinya tidak ada di rumah saat ia pulang ke rumah lebih awal. Saat itu Vero pergi dari rumah tanpa meminta izin Ahok.
“Saat ditanya melalui WA (WhatsApp), tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat,” kata dia.
Salah satu yang kemungkinan membuat perselingkuhan ini lama baru didapatkan buktinya adalah dari cara berkomunikasi Vero dengan pria berisinial JT itu. Sebab, keduanya berkomunikasi dengan bahasa yang tak dimengerti oleh banyak orang.
“Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa hokian,” kata Taufan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Dengan demikian keduanya resmi bercerai.
Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
“Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” kata Hakim Sutaji.
Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia dibawah umur, jatuh kepada Basuki sebagai wali bapak.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu.
“Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara,” ujar Sutaji. (ik)