KALAMANTHANA, Tenggarong – Instruksi Kapolri untuk memberantas minuman keras ilegal dan oplosan membuat “perang” terhadap minuman memabukkan itu terjadi di mana-mana. Juga di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Aparat Polsek Tenggarong Seberang menyita ratusan botol miras berbagai merek dan menindak peredaran miras tak berizin itu. Dipimpin Kapolsek AKP Supriyadi, operasi itu termasuk mengamankan miras tradisional jenis tuak dan miras oplosan dengan kandungan alkohol 70 persen dicambur seribu minuman energi.
“Operasi cipta kondisi berupa razia dengan sasaran peredaran miras tidak berizin ini, kami lakukan sesuai perintah Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar. Tujuannya tak lain agar kamtibmas di Kukar, khususnya pada wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang, senantiasa terpelihara baik. Sebab, sering terjadi hal buruk atau tindak kejahatan, karena pelaku atau korbannya di bawah pengaruh alkohol dari miras,” ungkap Kapolsek Supriyadi.
Dijelaskannya, miras berbagai merek disita petugas itu yakni Bir Bintang sebanyak 72 botol, Guinness bir hitam sebanyak 9 botol kecil, Guinness bir hitam sebanyak 2 botol besar, anggur ketan hitam 8 botol dan 1 botol bir bintang Radler. Ada juga anggur merah sebanyak 19 botol, anggur kolesom 4 botol, 1 botol alkohol 70 persen dan sebanyak 60 liter tuak.
“Semua miras itu disita dari beberapa tempat penjualan, terletak di Desa Bhuana Jaya, Desa Bangun Rejo, Desa Manunggal Jaya serta Desa Kerta Buana. Untuk pelaku dengan jumlah barang bukti banyak, maka diproses secara hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana ringan.
Sedangkan pedagang atau pemilik warung yang tidak banyak mirasnya harus membuat pernyataan tertulis tidak mengulang perbuatannya.
Razia penertiban miras ilegal tersebut dilakukan Polsek Tenggarong Seberang secara berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadan serta Pilkada Kaltim 2018. (ik)