KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Selain Dinas PMPTSP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas juga menolak memberikan rekomendasi pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi di Jalan Jawa RT 13 RW 04 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Nor Alamsyah, mengungkapkan, pihaknya tidak memberikan rekomendasi atas pembangunan menara telekomunikasi di Jalan Jawa tersebut karena fakta di lapangan tidak sesuai yang diatur dalam peraturan Bupati Kapuas.
“Fakta dilapangan atau existing dilapangan ternyata ada hal-hal yang memang tidak sesuai dengan yang diatur di dalam A sampai Z nya di Perbup. Itulah yang kami anggap bahwa lokasi yang ditetapkan itu tidak sesuai. Jadi, kami sarankan dibangun ditempat lain,” ujarnya ditemui usai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kapuas, belum lama ini.
Menurut Nor Alamsyah, yang jelas secara tekhnis pihaknya tetap menganggap Peraturan Bupati Kapuas Nomor 227 Tahun 2013 masih tetap berlaku. “Masalah itu nanti ada kebijakan atau peraturannya terlalu mengikat, itu bukan kewenangan kami untuk menyatakan seperti itu, tapi aturan tertulisnya seperti apa maka itulah yang kami terapkan,” katanya. (is/adv)