KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Meskipun DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui dan meminta agar izin tempat usaha mendirikan menara telekomunikasi di Jalan Jawa RT 13 RW 04 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat diberikan, namun Dinas PMPTSP tetap tidak akan memberikan izin jika tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Septedy, menyatakan, sepanjang tidak memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku maka pihaknya tetap tidak akan memberikan izin pembangunan menara tersebut.
“Sepanjang tidak memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku kami tidak akan berikan (izin),” kata Septedy usai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Kapuas, belum lama ini.
Menurut mantan Camat Dadahup ini, meskipun ada permintaan dari DPRD namun pemberian perizinan tetap harus sesuai dengan ketentuan. “Permintaan-kan harus sesuai dengan ketentuan, bagaimana kita memenuhi permintaan kalau itu sifatnya lisan tanpa ada legal stendingnya. Jadi, tanpa ada aturan hukumnya bagaimana kita berani memberikan izin,” ujarnya.
Ditambahkan Septedy, yang penting adalah kajian tekhnisnya, karena Dinas PMPTSP acuan indikator bekerjanya, adalah aturan main. “Kalau aturan mainnya tidak terpenuhi kami tidak akan memberikan izin, jadi itu saja,” ucapnya. (is/adv)