KALAMANTHANA, Barabai – Ulah SAI memang keterlaluan. Tega-teganya dia membawa nama anak yatim untuk melakukan penipuan. Untungnya, aksinya melakukan penggelapan mobil Honda Jazz berhasil dibongkar aparat kepolisian.
“Pelaku berinisial SAI, warga Barabai Selatan dan ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin. Dia pelaku penggelapan sebuah mobil Honda Jazz warna merah,” ujar Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo.
Pemilik mobil tersebut tak lain adalah Artidiennur. Dia adalah warga Desa Panggung, Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah. Sehari-harinya, dia adalah pegawai negeri sipil di kabupaten setempat.
Karena mobil miliknya tak kunjung kembali setelah dipinjam SAI, Artidiennur melaporkan kejadian tersebut kepada Polres HST. Dia habis kesabaran karena selain mobil tak kunjung kembali, SAI juga tak mau mengangkat telepon saat dia hubungi.
Menyikapi laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, Unit Resmob Polres HST segera bertindak dan mulai melakukan penyelidikan. Dengan dilapis Unit Resmob Polda Kalsel, petugas berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel Banjarmasin, Senin (4/5) sekitar jam 01.30 Wita.
SAI diketahui sebagai warga jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Barabai Selatan, Kecamatan Barabai.
Sebelumnya pada Jumat (25/5) pagi, pelaku datang ke rumah orang tua korban di Desa Tabu Darat Hulu, Kecamatan Labuan Amas Selatan, dengan diantar temannya bernama Tamrinul Amin. Saat itu Artidiennur memang sedang berada di rumah orang tuanya.
Ketika bertemu dengan korban, pelaku mengutarakan maksud kedatangannya yaitu untuk meminjam mobil Honda Jazz milik pelapor sebentar. Alasannya mobil tersebut akan digunakan untuk berbuka puasa bersama dengan anak yatim di salah satu panti asuhan yang berada di daerah Paringin, Kabupaten Balangan.
Tanpa rasa curiga, korban pun meminjamkan mobil miliknya kepada pelaku. Kemudian keesokan paginya, SAI datang ke rumah korban dengan membawa mobil korban tersebut. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia masih membutuhkan mobil tersebut untuk keperluan mengantar barang ke Banjarmasin. Pelaku berjanji akan mengembalikan mobil tersebut pada siang hari.
“Pelaku ini sudah dua kali meminjamkan mobil milik korban. Yang pertama dipinjam dengan dalih dibawa ke daerah Paringin untuk mengikuti acara buka bersama dengan anak yatim. Sedangkan yang kedua untuk mengantar barang ke Banjarmasin,” jelas Sabana.
Setelah lewat batas waktu yang ditentukan mobil milik korban tak kunjung juga dikembalikan. Bahkan saat korban berusaha menghubungi telepon seluler milik pelaku, SAI tidak mau mengangkatnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp98,88 juta dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pelaku dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Sabana Atmojo. (ik)