KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Tajeri sangat menyayangkan sikap pihak manajemen perusahaan tambang batu bara PT Pada Idi yang ingkar janji terkait janji akan penyerahan bukti kepemilikan tanah warga Desa Papar Pujung, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara.
“Dalam kesimpulan hasil RDP/hearing telah disepakati agar PT
Pada Idi dan masyarakat pemilik lahan akan bersama-sama menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah paling lambat 7 Mei 2018. Ternyata sampai sekarang dari PT Pada Idi belum menyerahkan ke dewan,” ujar Tajerii, kemarin.
Ia mengaku salut dengan masyarakat.yang menepati janji, karena sudah menyerahkan surat/bukti hak atas tanah kepada dewan. Sedangkan dari PT Pada Idi tidak ada. Masyarakat pun siap dan legowo menerima apabila perusahaan bisa membuktikan kalau tanah/lahan itu sudah dibeli.
Tajeri mengukapkan bahwa dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri 14 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Barito Utara, itu tidak ada harganya. Sepertinya PT Pada Idi ini kebal hukum. “Jangankan menepati janji, malah mereka melaporkan masyarakat ke polisi. Tak tanggung- tanggung langsung ke Polda Kalimantan Tengah,” katanya.
Sebenarnya, kata ketua Komisi III DPRD Barito Utara ini, kalau memang pihak PT Pada Idi tidak setuju dengan kesimpulan, mereka biaa mencari jalan lain yang lebih baik. (mel)