KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui perangkat daerah terkait, melakukan pengawasan dan pendataan terhadap tenaga kerja asing setiap tiga bulan sekali. Pengawasan dan pendataan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Pengawasan yang dilakukan itu meliputi pemeriksaan apakah sponsor atau pengguna tenaga kerja asing telah memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang memuat alasan penggunaan tenaga kerja asing, jabatan dan atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan,” ujar Sekda Barut, Jainal Abidin, Selasa (5/6).
Ia mengatakan, jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing serta penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi. Selain itu pengawasan juga dilakukan terhadap perizinan tenaga kerja asing dan pelaksanaan atas keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yng dilarang diduduki tenaga kerja asing.
“Tenaga kerja asing yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara tersebut telah mengantongi izin awal mempekerjakan tenaga asing dari Kementerian Ketegakerjaan Repubilik Indonesia,” kata Sekda Jainal Abidin.
Ke-16 orang tenaga kerja asing tersebut adalah 2 orang warga negara Australia, 10 orang warga negara Cina, 3 orang warga negara Malaysia dan 1 orang warga negara Singapura. “Dari 16 tenaga kerja asing itu hanya satu orang yang melakukan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Barito Utara,” katanya. (mel)