KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tiga kabupaten di Kalimantan Tengah segera memiliki lembaga peradilan yakni Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau.
Kabupaten Lamandau sejak mekar dari induknya Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum memiliki lembaga peradilan. Demikian pula Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau sejak mekar dari induknya Kabupaten Kapuas juga belum memiliki lembaga peradilan sendiri.
Dalam waktu dekat di tiga kabupaten ini akan dibuka lembaga peradilan yakni Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, PN Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dan PN Pulang Pisau Kabupaten Pulang Pisau.
Terkait rencana pembukaan lembaga peradilan di tiga kabupaten ini, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Syahrial Sidik telah turun melakukan peninjauan atas kesiapannya.
“Saya diperintahkan untuk mengecek apa benar sudah siap, karena dalam system itu harus disiapkan terlebih dulu dengan bantuan pemerintah daerah setempat, kejaksaannya juga sudah ada dan kepolisian juga ada,” katanya saat berada di Kantor Pengadilan Negeri Kapuas, Selasa (3/7/2018).
Lantas seperti apa kesiapannya ? Menurut Syahrial dari hasil peninjaunnya kesiapannya sudah 80 sampai 90 persen. “Tinggal sekarang adalah sumber daya manusianya (SDM). Untuk SDM administratif bisa dipinjamkan dari pemerintah daerah setempat karena sistemnya sama,” ucapnya.
“Tapi kalau teknis tidak bisa, karena hakim harus disumpah terlebih dahulu sebagai hakim. Tapi ada kemungkinan adanya sistem shering, hakimnya dipinjamkan dulu kesana sampai sudah ada hakimnya yang defenitif,” tambah Syahrial.
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini juga menambahkan bahwa rencana pembukaan pengadilan negeri di tiga kabupaten ini juga mendapat dukungan dari kepala daerah dan juga para tokoh masyarakat setempat.
“Mereka sangat mendukung dan respek, karena tentunya ini akan meneguhkan ketatanegaraan satu daerah. Kemudian juga akan memberikan dampak positif untuk masyarakat setempat,” pungkasnya. (is)