KALAMANTHANA, Lamandau – Apapun bisa saja menjadi penyebab pertikaian jika seseorang berada dalam pengaruh minuman keras. Itu pulalah yang terjadi pada Redianto. Dalam pengaruh halusinasi alkohol, dia dengan beringas menusuk Ujang Sariman hanya gara-gara melihat tato naga di lengan korbannya.
Hal tersebut terungkap setelah aparat Satuan Reskrim Polres Lamandau melakukan dua kali reka ulang atas peristiwa pembunuhan Ujang Sariman yang menghebohkan Lamandau. Terakhir, polisi melakukan rekonstruksi pada Senin (2/7) lalu.
“Kami sudah melakukan dua kali rekonstruksi. Yang pertama kami lakukan di tempat kejadian perkara seminggu setelah kejadian. Yang kedua pada Senin lalu,” sebut Kapolres Lamandau, AKBP Andhika K Wiratama melalui Kasat Reskrim Iptu Angga Yuli Hermanto.
Rekonstruksi, sebutnya, perlu dilakukan untuk menggambarkan suasana pada saat tindak pidana terjadi. Sehingga rincian alur cerita saat kejadian lebih jelas karena tersangka memerankan kembali kejadian saat itu bersama saksi yang melihat kehadian.
“Sehingga bisa ditarik kesimpulan siapa berbuat apa dan tersangka terbukti melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Dalam reka ulang, awalnya tersangka yang tak saling kenal dengan Ujang datang ke depan mess perusahaan di Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur, Lamandau, Kalimantan Tengah. Saat itu ia masuk ke rumah korban yang di dalamnya ada lima orang teman korban. Tak berapa lama kemudian, teman-teman Ujang pergi memasak dan mencuci, sehingga hanya tinggal berduaan saja antara korban dan tersangka.
“Saat itu korban tidak menggunakan baju sehingga terlihat tato naga milik korban di lengan kirinya. Kemudian tersangka yang diduga di bawah pengaruh alkohol merasa tertantang dan ingin membunuh setelah melihat tato tersebut,” beber Angga.
Lalu tersangka melihat parang di rumah korban, kemudian mengambilnya dan mengarahkannya ke korban. Korban langsung melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dan korban terdengar berteriak minta tolong.
Akhirnya korban berhasil dibacok tersangka, kemudian terjatuh dengan bacokan di leher belakang. Namun pelaku masih tetap membacok korban walaupun korban sudah tidak berdaya lagi. Jumlah luka yang dialami korban mencapai 15 luka bacok di sekujur tubuh.
Tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHP, subsidair pasal 354 ayat (2), subsidair pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ik)