KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit, HA (45), diringkus aparat kepolisian. Dia diduga sebagai salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kotawaringin Timur.
HA ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan besar-besaran yang dilakukan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah di wilayah Kotawaringin Timur sejak Rabu (4/7) lalu. Selain HA, aparat juga mengamankan JA (36), RZ (27), MZ (20), RA (33), dan HS (55).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Agustinus Suprianto melalui Kasubdit III AKBP Ronny William Manusiwa, mengatakan HA ditangkap berdasarkan pengembangan kasus. Ketika dilakkan penggeledahan di ruang kerjanya, didapatkan sabu-sabu sebesar 12,68 gram dan uang tunai Rp5 juta.
Penggeledahan disaksikan langsung Kepala Lapas. Di lemari kerja HA ditemukan sabu-sabu seberat 12,68 gram. Sabu itu terbagi dalam lima kantong plastik. Selain itu, kami juga menemukan uang tunai Rp5 juta, » ujarnya, Sabtu (7/7/2018).
HA pun mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Dia mendapatkannya dari AK, seorang mantan narapidana yang baru sekitar sebulan lalu meninggalkan Lapas Sampit.
HA juga mengakui dirinya sebagai pengedar sabu-sabu di Sampit. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu sejumlah orang.
Siapa saja orang-orang itu ? Semuanya sebelumnya sudah diringkus Ditreskoba Kalteng. Mereka adalah RZ, MZ, RA, HS, dan termasuk JA.
JA adalah pihak yang ditangkap persis sebelum HA diamankan. Dari JA, aparat menyita barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 16.0 gram. Selain itu, dari mulut JA pulalah nama HA mulai muncul.
Sebelumnya, pada Rabu (4/7), polisi juga meringkus empat orang, yakni RZ, MZ, RA, dan HS di Hotel Pigmi Raya. Mereka diciduk pada malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 24,98 gram dan uang tunai Rp5 juta. (ik)