KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pembangunan Bandar Udara Haji Muhammad Sidik di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, terantuk kasus dugaan korupsi. Tiga pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Nadalsyah pun angkat bicara soal kasus ini.
Nadalsyah menyebutkan pembangunan bandara ini adalah program dan proyek pemerintah pusat. Dana yang digunakan pun bersumber dari APBN. Pemerintah Kabupaten Barito Utara tak ikut serta dalam pengawasannya.
“Pemerintah daerah tak punya kewenangan dalam pembangunan bandara ini. Semua anggaran dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah yang menyiapkan fasilitas pendukung seperti akses jalan ke bandara yang menggunakan APBD Kabupaten Barito Utara,” ujar Nadalsyah kepada wartawan di Muara Teweh, Selasa (24/7/2018).
Dalam hal pengawasan, sebutnya, apa yang bisa dilakukan pemerintah daerah sangat terbatas. Sebab, wewenang yang dimiliki nyaris tak ada sama sekali. Padahal pengawasan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, menurutnya, penting.
Sungguhpun begitu, Nadalsyah mengapresiasi penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi oleh aparat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. “Saya sambut baik karena pembangunannya sejak tahun 2010 tapi hingga kini belum juga selesai dikerjakan,” tambahnya seperti dilansir Antara.
Kajati Kalteng, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Adi Santoso, menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan bandara di Desa Trinsing ini. Dua dari tiga tersangka adalah pihak swasta, sementara satu lainnya seorang ASN.
ASN yang jadi tersangka adalah Agustinus Sujatmiko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan dua dari pihak swasta adalah pelaksana kehiatan PT Dian Sentosa Hadi Sugiarto dan Felix Erwin Simanjuntak yang merupakan konsultan pengawas. (mel)