KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ini kabar baik bagi Iswahyudi Wibowo dan kawan-kawan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Panwaslu Kapuas tidak melakuka penyelenggaraan pada Pilkada Kapuas lalu.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan DKPP nomor 86.DKPP-PKE-VII/2018. Dalam putusan itu disebutkan Ketua Panwaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo dan dua anggotanya, Herigalis Mahar dan Libo, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Karena itu, nama ketiganya harus direhabilitasi.
“Iya, putusan tersebut diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP, pada 5 Juli 2018 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada 25 Juli lalu. Salah satu putusannya merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Panwas Kapuas,” kata Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi di Palangka Raya, Kamis (2/8/2018).
Sebagaimana diketahui ketua dan anggota Panwas Kapuas bersama-sama dengan ketua dan anggota KPU Kapuas periode sebelumnya, diadukan ke DKPP oleh Muhammad Mawardi dan Muhajirin selaku pasangan calon Bupati Kapuas atas dugaan pelanggaran kode etik penyelengga pemilu.
Satriadi menyebutkan dalam putusan tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III atas nama Adiresido selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu IV Budi Prayitno dalam kedudukan dan jabatannya selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas Periode 2013-2018.
Di samping itu, DKPP juga menyatakan teradu I Badriansyah, teradu II Suprianto, dan teradu V Suhardi, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.
Menurut Satriadi, dalam Putusan tersebut DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan tersebut sepanjang terhadap teradu VI, VII, dan teradu VIII dalam hal ini Ketua dan Anggota Panwas Kapuas paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
“Sesuai ketentuan, kemarin saya sudah menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut,” kata Satriadi. (ss)