KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun 2017 telah mendapat persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut beberapa komisi di DPRD Kabupaten Kapuas memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif. Salah satunya seperti rekomendasi yang diberikan oleh Komisi II DPRD Kapuas.
“Setelah dilakukan penyampaian dan paparan dari mitra kerja, kami dari Komisi II DPRD Kapuas memberikan rekomendasi,” kata Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Murniwaty, saat ditemui KALAMANTHANA di Kantor DPRD Kapuas, belum lama ini.
Rekomendasi tersebut pertama bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah Kapuas dalam pelaksanaan APBD tahun 2017 yang terdiri dari 7 item yaitu laporan realisasi anggaran dan laporan perubahan anggaran.
Kemudian laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan cacatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2017. “Untuk 7 item ini sudah diaudit oleh BPK RI dan memenuhi landasan hukum penyusunan laporan keuangan dan systematika penulisan catatan atas laporan keuangan,” terang Murniwaty.
Selanjutnya rekomendasi kedua, pengelolaan untuk asset daerah sebaiknya dikelola dengan procedural yang jelas oleh pihak ketiga seperti guest house, café terapung, sarana olahraga dan gedung pertemuan umum.
Lalu rekomendasi yang ketiga, dalam kontek untuk peningkatan pendapatan asli daerah, Komisi II DPRD Kapuas menyarankan agar dilakukan evaluasi dalam penataan ulang lahan parkir. Sedangkan rekomendasi yang ke empat Komisi II menyarankan agar eksekutif melakukan peningkatan secara terus menerus pengelolaan asset milik pemerintah daerah. (is/adv)