KALAMANTHANA, Buntok – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan meringkus BDN alias AU, warga Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas. Tapi, ternyata, sebelum ditangkap, BDN sempat menjual sebagian narkoba jenis sabu-sabu yang dia miliki.
BDN, setelah menjalani pemeriksaan awal, mengaku serbuk butiran krital itu dia beli di Banjarmasin. Barang haram itu kemudian dia edarkan di wilayah Desa Rangga Ilung.
Soal siapa pembelinya, BDN menyebutkan siapa saja yang datang ke rumahnya. Bahkan, sebelum ditangkap polisi, BDN mengaku sempat menjual sabu-sabu tersebut seberat 2 gram. Harganya? Cukup tinggi ternyata, yakni Rp4 juta.
Kapolres Barsel, AKBP Eka Syarif Nugraha Husein melalui Kasat Narkoba AKP Sanip, kepada KALAMANTHANA, Kamis (30/8/2018) berkisah tentang kronologis penangkapan BDN. Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya dari laporan masyarakat.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan pada Rabu (29/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB itu, pihaknya hanya mendapatkan barang bukti satu paket sabu-sabu dari BDN. Saat itu, aparat memiliki keyakinan, BDN tak hanya punya barang segitu karena di rumah lantingnya itu juga ditemukan dua alat hisap sabu.
Aparat pun melakukan penggeledahan di dalam rumah BDN. Upaya yang dilakukan polisi tak sia-sia. Mereka kemudian menemukan barang bukti lainnya yang lebih banyak, berupa tujuh paket sabu-sabu beserta peralatan lainnya yang menunjang BDN dalam menjalankan aktivitasnya mengedarkan sabu-sabu.
“Barang bukti lain yang kami dapatkan adalah timbangan digital serta plastik klip kosong yang disimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio yang sudah tak terpakai dan parkir di samping rumah terlapor,” ujar Sanip.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BDN alias AU, warga Desa Rangga Ilung, terseret kasus sabu-sabu hingga harus masuk ruang tahanan Mapolres Barsel. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 gram.
BDN diamankan aparat Satuan Narkoba dan anggota Resmob Polres Barsel dalam sebuah operasi di Rangga Ilung, Rabu (29/8). Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Barsel, AKP Sanip.
BDN, pria berusia 46 tahun ini, diketahui menyimpan dan memiliki delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih 30 gram. Polisi meringkusnya karena bedasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, di lokasi tersebut BDN alias AU kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Barsel melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan terlapor menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada Rabu 29 Agustus 2018, tepat pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba dan Resmob Polres Barsel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor,” ungkap Sanip mewakili Kapolres Barsel, AKBP Eka Syarif Nugraha kepada KALAMANTHANA di Buntok, Kamis (30/8/2018).
“Saat dilakukan penggledahan terhadap terlapor, juga disaksikan oleh kepala desa dan Ketua RT setempat. Kemudian BB dan terlapor digiring ke Satresnarkoba Polres Barsel guna proses sidik lebih lanjut,” jelas Sanip. (fik).