KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah belum lama ini melakukan rapat dalam rangka pembuatan peraturan tata tertib (tatib) dewan yang baru.
Pembuatan peraturan tatib DPRD Kapuas yang baru itu sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, dan kabupaten/kota.
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Romy Adam mengatakan, draf rancangan tatib dewan yang baru sudah disiapkan oleh pihak Kemendagri, sehingga pihaknya tinggal menyesuaikan saja dengan daerah setempat.
“Misalnya untuk kode etik muatan lokalnya apa, ini kita sudah minta masukan kawan-kawan, dan itu sudah kita ulas semua kemarin dalam rapat Bapemperda,” katanya kepada wartawan di Kantor DPRD Kapuas, Jumat (15/9/2018).
Kemudian lanjut Romy, poin-poin yang dianggap penting dari tatib dewan yang lama juga akan mereka masukan dalam peraturan tata tertib DPRD Kapuas yang baru tersebut. “Jadi, dari tatib yang lama poin-poin apa saja yang dianggap penting itu kita masukan ke tatib yang baru,” ujarnya.
“Nantinya (rangkuman tatib baru) ini akan kita bawa ke Biro Hukum Pemprov Kalteng. Di biro hukum kita juga harus jelas, apakah kita bisa mengubah pasal atau hanya menambah ayat. Nah, itu nanti kejelasannya di sana, cuma rangkumannya sudah ada,” tambah Romy.
Diakui legislator asal PDI Perjuangan ini, bahwa peraturan tata tertib DPRD yang selama ini menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas pihaknya, memang masih belum lengkap. “Karena itu, ini yang mau kita lengkapi dengan berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 itu,” pungkasnya. (is/adv)