KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Khususnya di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) hanya untuk formasi guru dan formasi tenaga kesehatan.
Untuk kouta penerima formasi guru dan formasi tenaga kesehatan dengan jumlah 171 kuota dengan rincian formasi guru sebanyak 76 kuota dan untuk tenaga kesehatan sebanyak 95 kuota.
“Kita sudah terima SK dari Kemenpan RB. Dalam rekrutmen CPNS Kabupaten Pulpis kita mendapat kuota 171 untuk formasi guru dan formasi tenaga kesehatan,” ucap Kepala BKPP Pulpis, Saripudin.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan CPNS tersebut akan di mulai dari tanggal 19 september sampai dengan bulan Oktober dan untuk pendaftaran dilaksanakan secara online.
Baca Juga: Yang lain gigit jari, Pemkab Barut hanya dijatah CPNS guru dan tenaga medis
Sementara untuk kelengkapan berkas dilakukan pada saat pendaftaran dan dikirimkan melalui kantor pos dengan tujuan Kantor BKPP setempat.
“Penerimaan dilakukan secara online. Sementara untuk kelengkapan berkas dapat dikirimkan ke BKPP Pulpis melalui jasa Kantor Pos,” katanya.
Saripudin yang juga menjabat sebagai Plt Sekda Pulpis itu mengungkapkan saat ini pihak BKPP Pulang Pisau sedang melaksanakan rapat persiapan untuk membahas dan melakukan persiapan penerimaan CPNS tersebut.
Sementara itu untuk sebaran wilayah penerimaan pihaknya belum bisa menentukan karena masih dalam proses pengkajian
“Saat ini kami sedang melakukan persiapan, untuk formasi guru dan formasi tenaga kesehatan ini sebarannya sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan kepada kami melalui SOPD terkait, untuk menutupi kekurangan guru di daerah-daerah yang kekurangan tenaga,” ungkapnya.
Saripudin menambahkan, sebelumnya BKPP mengusulkan sebanyak 250 kuota, tetapi dari pemerintah pusat hanya menyetujui 171 kuota untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, sedangkan untuk tenaga teknis tidak mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. (app)
Discussion about this post