KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Meskipun telah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas priode 2018-2023, Ben Brahim S Bahat dan Nafiah Ibnor bersama parpol pengusungnya masih harus menghadapi gugatan perdata dari pasangan Mawardi-Muhajirin (2M).
Sidang gugatan perdata terkait Pilkada ini sudah digelar pada Rabu (26/9) di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Namun lantaran beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut, maka sidang pun ditunda.
Ben-Nafiah melalui kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti mengatakan, dalam sidang gugatan perdata yang diajukan oleh pasangan Mawardi-Muhajirin melalui kuasa hukumnya, setidaknya terdapat 17 pihak tergugat, dimana tergugat pertama H Fahmi (mantan Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kapuas), tergugat 2 Muhammad Amin dan beberapa pihak tergugat lainnya, termasuk Ben-Nafiah serta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas.
“Kami menerima kuasa dari beberapa pihak tergugat untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Mawardi-Muhajirin. Adapun materi gugatannya terkait dukungan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pilkada Kapuas,” katanya saat menggelar konfrensi pers di kediaman Ben Brahim S Bahat di Jalan Pemuda Kuala Kapuas.
Menurut Baron, pihak tergugat 1 dan tergugat 2 dianggap mengatasnamakan DPC Partai PBB Kapuas, yang bersama-sama dengan para pihak tergugat lainnya pada Rabu tanggal 10 Januari 2018 mendaftarkan pasangan Ben-Nafiah ke KPU sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kapuas tahun 2018.
“Jadi, hal ini dianggap mereka (penggugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena Partai PBB dipakai sebagai salah satu partai pendukung pada waktu pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kapuas, sehingga dianggap pihak penggugat mengalami kerugian,” ujarnya. (is)