KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sebagai suami bagi Bunda (sebut saja begitu), CH terhitung lihai menyembunyikan kelakuan cabulnya. Buktinya, berkali-kali dia mencabuli anak tirinya, baru sekarang saja perbuatan pria berusia 29 tahun itu terbongkar.
CH bukanlah suami pertama bagi Bunda. Dari pernikahan sebelumnya, Bunda memiliki anak, termasuk Melati yang baru berusia 10 tahun. Menyedihkannya, Melati justru jadi korban dari otak dan perbuatan cabul CH.
Informasi yang didapatkan menyebutkan perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan CH terhadap anak tirinya itu berkali-kali. Sudah sering. Selama ini, dia mampu menyembunyikan perbuatan tersebut dari siapapun, termasuk dari Bunda.
Tapi, sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu akan jatuh juga. Perbuatan tak senonoh pria dewasa terhadap anak tirinya di Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah itu, kemudian diketahui Bunda pada Jumat (5/10) sore.
Baca Juga: Pria Durjana di Karusen Janang, Anak Tiri pun Diajak Main Kuda-kudaan
Saat itu, Melati dan ayah tirinya itu sedang duduk berduaan di ruang tengah sambil bermain telepon seluler. Tak lama berselang, Bunda menanyakan kepada anak kandungnya itu, apa yang dilakukan tadi dengan ayahnya.
Bunda sontak kaget ketika dari mulut Melati muncul pengakuan yang tak diduga-duganya. Sang anak menyebutkan ayah tirinya telah memegang-megang bagian intimnya. Korban mengaku perbuatan seperti itu tak hanya sekali-dua, tapi sering dilakukan CH. Bahkan, Melati mengaku pernah disetubuhi ayah tiri yang bejat itu.
Mendengar pengakuan anaknya itu, Bunda langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Bartim. Tak butuh waktu lama, aparat Polres Bartim pun menciduk CH.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Andika Rama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur.
”Benar, saat ini CH telah kami tahan di Polres Bartim untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatanya yang telah mencabuli anak tirinya,” kata Andika Rama seperti dilansir laman resmi Polda Kalteng. (tin)