KALAMANTHANA, Penajam – Luar biasa! Hanya dalam waktu 20 jam, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini penangkapan terjadi di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ini penangkapan kedua yang terjadi di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, Pada Jumat malam, aparat juga menciduk dua terduga budak sabu di Kelurahan Penajam.
Kali ini yang diringkus aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara adalah Hermansyah. Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 010 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 12.00 Wita.
Pria berusia 23 tahun kelahiran Penajam itu diciduk dengan barang bukti yang lumayan, sabu-sabu seberat 3,81 gram. Aparat Satresnarkoba masih mendalami apakah peran Hermansyah hanya sebagai pemakai atau juga sekaligus sebagai pengedar.
Kepala Polres Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto menyebutkan penangkapan terhadap Hermansyah bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan dugaan terjadinya peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di Gunung Seteleng.
Tak perlu waktu lama bagi aparat melakukan operasi penangkapan terhadap Hermansyah. Pasalnya, polisi berhasil menemukan bukti-bukti yang menguatkan.
“Selain sembilan paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,81 gram, aparat juga menemukan dua sekop dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam, dan satu bungkus rokok sebagai barang bukti,” ujar Tri Riswanto didampingi Paur Subbag Humas Polres PPU, Ipda Endang S di Penajam, Sabtu (1/12/2018).
Hermansyah, sebutnya, langsung digelandang ke Markas Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dia dijerat pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (hr)
Baca Juga: Malam-malam, Dua Budak Sabu Diringkus di Nipah-nipah