KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Warga Desa Janah Jari dan Tangkan, Kecamatan Awang serta Desa Bentor, Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur, Kalimantan Tengah, sangat menyayangkan sikap PBS PT Ketapang Subur Lestari (PT KSL) atau CAA Group, yang diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan dengan menutup sejumlah sungai tetapi tidak memiliki komitmen yang jelas bagi warga sekitar semisal pemberian kebun plasma.
“Kami sangat kecewa dengan sikap dari PBS PT KSL atau CAA Group yang sudah mulai beroperasi tetapi belum memiliki komitmen mensejahterakan warga sekitar melalui pemberian kebun plasma sebagai mana yang diisyaratkan dalam perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jumudi danTaryono selaku koordinator masyarakat.
Mereka melontarkan tuntutan kebun plasma dan komitmen PT KSL itu pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur, Selasa (18/12/2018).
RDPU dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur Broelalano dan didampingi oleh Wakil Ketua Raran serta diikuti oleh sejumlah anggota DPRD ini dihadiri oleh puluhan warga masyarakat dari Desa Janah Jari, Tangkan, dan Bentot ini menghadirkan pihak manajemen PT KSL atau CAA Group serta pihak eksekutif yang dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur Rusdianoor ini berlangsung alot.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Barito Timur Broelalano menekankan supaya semua pihak untuk saling menjaga diri serta saling mendukung supaya semua investasi di daerah itu dapat berjalan dengan baik. Prinsipnya pihak dewan dan eksekutif selalu mendorong supaya perusahaan menghargai dan memenuhi hak masyarakat, demikian pula masyarakat juga menghargai perusahaan sehingga investasi di daerah itu berjalan dengan baik.
Menanggapi tuntutan warga tersebut pihak manajemen PT KSL atau CAA Group berjanji akan membicarakan tuntutan tersebut di internal mereka dan melaporkan hal tersebut ke pihak direksi. (tin)