KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Polisi berhasil dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Waliyo (45), karyawan Perkebunan Sawit PT Karya Luhur Sejati (KLS) di lokasi kerjanya Desa Papuyu 3 Kecamatan Kahayan (Bahaur), Pulang Pisau, pada Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 19.WIB kemaren.
Kapolres Pulpis, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasatreskrim, Jhon Digul Manra mengatakan, setelah melakukan penyelidikan serta berdasar keterangan para saksi dan dari olah TKP, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Kedua tersangka pelaku pembunuhan tersebut merupakan rekan kerja korban bernama ET (23) dan YN (20), warga perantauan dari Nusa Tenggara. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau.
Kedua tersangka pelaku pun, lanjut dia mengakui bahwa mereka membunuh korban di areal ancah kebun sawit bersebelahan dengan tempat pelaku memanen sawit.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal t338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia,” sebut Kapolres Pulang Pisau melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra di Pulang Pisau, Sabtu (6/1/2018). (app)