KALAMANTHANA, Nunukan – A dan R, warga Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terciduk. Keduanya diamankan terkait kasus sabu-sabu seberat 6,7 kilogram.
A dan R diciduk tim gabungan kerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN), Pangkalan Utama Laut (Lantamal) XIII, dan Direktorat Bea dan Cukai. Dia diamankan petugas pada Selasa (29/1) lalu.
Sabu-sabu berukuran raksasa itu diamankan petugas dari dua lokasi. Penangkapan pertama berlangsung di Desa Sei Pancang. Di sini, selain mengamankan A dan R, petugas mengamankan pula 6,4 kg sabu-sabu.
Dari penangkapan ini, aparat kemudian melakukan pengembangan. Petugas pun mengamankan 300 gran sabu-sabu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
“Pengungkapan ini berkat unformasi yang kami dapatkan dari masyarakat. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti bersama tim gabungan. Kami melakukan penyelidikan di wilayah Sebatik,” jelas Komandan Lantamal XIII, Laksamada Pertama TNI Judijanto.
Dari informasi itu, kata Judijanto, mengarah ke sebuah rumah di Desa Sei Pancang, Sebatik. Sekitar pukul 23.00 Wita, tim gabungan melakukan penggeledahan dalam rumah itu berhasil mengamankan pria brinisial A di dalam rumah, dan R yang sempat berusaha melarikan diri kedalam hutan. (ik)